MATERI- PENGANTAR BISNIS ISLAM
Oleh: Eny Latifah, S.E.Sy.,M.Ak
Perspektif
Ekonomi Syariah dalam Bisnis Kontemporer
A.
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi
syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam
dan hukum syariah. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem ekonomi yang
adil, seimbang, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, dengan berpegang pada
nilai-nilai Al-Quran dan Sunnah.
Ekonomi
syariah adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya, yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Sistem
ekonomi ini berlandaskan pada Al-Quran dan Sunnah, serta mengacu pada konsep
akidah dan keimanan seorang muslim.
Beberapa
ahli mendefinisikan ekonomi syariah sebagai ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip
Dasar:
1)
Keadilan: Ekonomi
syariah menekankan pada keadilan dalam distribusi kekayaan dan pendapatan,
serta menghindari eksploitasi.
2)
Larangan Riba: Riba
(bunga) dalam transaksi ekonomi syariah diganti dengan sistem bagi hasil,
seperti mudharabah dan musyarakah.
3)
Larangan Gharar dan
Maysir: Transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar) dan perjudian
(maysir) dihindari untuk menjaga keadilan dan transparansi.
4)
Keseimbangan: Ekonomi
syariah bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara aspek material dan
spiritual, serta keseimbangan antara individu dan masyarakat.
5)
Kemanfaatan: Sistem
ekonomi syariah berupaya menciptakan kemaslahatan (kebaikan) bagi seluruh umat
manusia.
Tujuan Ekonomi Syariah:
a) Menciptakan
sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam.
b) Mewujudkan
keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh masyarakat.
c) Mengembangkan
sektor ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai Islam.
d) Meningkatkan
produktivitas dan efisiensi ekonomi.
e) Memperkuat
solidaritas sosial dan ukhuwah (persaudaraan) antar umat manusia.
B.
Karakteristik Ekonomi
Syariah dalam Berbisnis
Karakteristik
ekonomi syariah dalam berbisnis mencakup beberapa prinsip utama yang
berlandaskan pada nilai-nilai Islam, termasuk keadilan, kejujuran,
transparansi, dan penghindaran unsur-unsur yang dilarang dalam agama seperti
riba, gharar, dan maisir. Bisnis syariah juga menekankan pada keseimbangan
antara kepentingan duniawi dan ukhrawi, serta menjaga keseimbangan antara
keuntungan materi dan spiritual.
Berikut
adalah beberapa karakteristik ekonomi syariah dalam berbisnis:
1.
Berlandaskan Nilai-Nilai Islam:
a) Bisnis
syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk keadilan,
kejujuran, transparansi, dan menghindari unsur-unsur yang dilarang seperti
riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian).
b) Kegiatan
bisnis harus sesuai dengan syariat Islam, baik dalam proses transaksi maupun
dalam pengelolaan usaha.
2.
Keadilan dan Keseimbangan:
a)
Ekonomi syariah menekankan
pentingnya keadilan dalam segala aspek bisnis, termasuk dalam pembagian
keuntungan dan risiko, serta dalam hubungan antara pelaku bisnis dan pihak
lain.
b)
Keseimbangan antara
kepentingan duniawi dan ukhrawi, serta keseimbangan antara keuntungan materi
dan spiritual menjadi fokus utama.
3.
Transparansi dan Akuntabilitas:
a)
Bisnis syariah menjunjung
tinggi transparansi dalam semua transaksi dan kegiatan bisnis.
b)
Pelaku bisnis syariah
bertanggung jawab atas tindakan mereka dan harus memberikan informasi yang
jelas dan akurat kepada pihak-pihak terkait.
4.
Penghindaran Riba, Gharar, dan Maisir:
a)
Riba (bunga) dilarang
dalam ekonomi syariah karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan
ketidakadilan.
b)
Gharar (ketidakpastian)
dan maisir (perjudian) juga dihindari karena dapat menimbulkan kerugian dan
ketidakstabilan dalam bisnis.
5. Sistem
Bagi Hasil:
a)
Sistem bagi hasil (profit
sharing) adalah salah satu karakteristik penting dalam ekonomi syariah, menggantikan
sistem bunga (riba).
b)
Dalam sistem bagi hasil,
keuntungan dan kerugian dibagi antara pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis
sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
6.
Keseimbangan Spiritual dan Material:
a) Ekonomi
syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga pada
keuntungan spiritual dan kesejahteraan sosial.
b) Bisnis
syariah bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat
dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
7.
Keterikatan pada Akidah, Syariah, dan Akhlak:
a)
Pelaku bisnis syariah
terikat pada akidah (keimanan), syariah (hukum Islam), dan akhlak (moralitas)
dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka.
b)
Hal ini bertujuan untuk
menjaga keseimbangan antara aspek duniawi dan akhirat, serta memastikan bahwa
bisnis dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.
8.
Pemberdayaan Masyarakat:
a)
Bisnis syariah juga
bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan
mengurangi kesenjangan sosial.
b)
Melalui berbagai kegiatan
sosial dan filantropi, bisnis syariah berkontribusi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Dengan
memahami dan menerapkan karakteristik ekonomi syariah dalam berbisnis, diharapkan
dapat tercipta sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermanfaat
bagi semua pihak, serta sesuai dengan nilai-nilai Islam.
C.
Prinsip dan Nilai Ekonomi
Syariah dalam Berbisnis
Prinsip
dan nilai ekonomi syariah dalam berbisnis mencakup berbagai aspek yang
berlandaskan pada ajaran Islam. Prinsip-prinsip ini menekankan
keadilan, kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan
usaha, serta menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam seperti
riba, maisir (judi), dan gharar (ketidakpastian).
Prinsip-prinsip
Ekonomi Syariah dalam Berbisnis:
1)
Tauhid:
Segala aktivitas bisnis harus didasarkan pada
keimanan kepada Allah SWT dan dilaksanakan sesuai dengan perintah-Nya.
2)
Keadilan (Adl):
Transaksi bisnis harus dilakukan secara adil dan
setara bagi semua pihak, tanpa adanya unsur penindasan atau eksploitasi.
3)
Kemaslahatan (Maslahah):
Bisnis harus memberikan manfaat bagi diri sendiri,
masyarakat, dan lingkungan, serta tidak merugikan pihak lain.
4)
Kerja Sama (Ta'awun):
Bisnis sebaiknya dijalankan dengan semangat gotong
royong dan saling membantu antar pelaku usaha.
5)
Amanah:
Bisnis harus dijalankan dengan penuh kepercayaan,
kejujuran, dan tanggung jawab.
6)
Larangan Riba:
Bunga (riba) dalam transaksi bisnis dilarang
karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan.
7)
Larangan Maysir (Judi):
Praktik perjudian atau spekulasi yang tidak sehat
dalam bisnis juga dilarang karena mengandung unsur ketidakpastian dan bisa
merugikan.
8)
Larangan Gharar:
Transaksi bisnis harus dilakukan dengan jelas dan
transparan, menghindari ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian.
9)
Kebebasan Bertransaksi:
Pelaku usaha memiliki kebebasan untuk melakukan
transaksi, namun harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah.
10)
Keadilan Sosial:
Bisnis harus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar, serta menghindari praktik-praktik yang merugikan.
Nilai-nilai
Ekonomi Syariah dalam Berbisnis:
a)
Kejujuran (Shiddiq):
Pedagang harus jujur dalam segala aspek bisnis,
mulai dari kualitas produk, harga, hingga informasi yang disampaikan kepada
konsumen.
b)
Amanah (Kepercayaan):
Bisnis harus dijalankan dengan menjaga kepercayaan
dari pihak lain, termasuk pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis.
c)
Tanggung Jawab Sosial:
Bisnis harus memperhatikan dampaknya terhadap
masyarakat dan lingkungan, serta berupaya memberikan manfaat bagi keduanya.
d)
Keadilan dan Kesetaraan:
Semua pihak yang terlibat dalam bisnis harus
diperlakukan secara adil dan setara, tanpa adanya diskriminasi.
e)
Profesionalisme:
Bisnis harus dijalankan dengan profesionalisme,
integritas, dan etika yang tinggi.
f)
Kemanfaatan (Maslahah):
Bisnis harus memberikan manfaat bagi diri sendiri,
keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
g)
Keberkahan:
Bisnis yang dijalankan sesuai dengan prinsip
syariah diharapkan dapat mendatangkan keberkahan dari Allah SWT.
Dengan
menerapkan prinsip dan nilai-nilai ekonomi syariah, bisnis diharapkan dapat
berjalan lebih baik, lebih adil, dan lebih bermanfaat bagi semua pihak yang
terlibat.
D.
Perspektif Ekonomi Syariah
dalam Bisnis Kontemporer
Perspektif
ekonomi syariah dalam bisnis kontemporer adalah pendekatan bisnis yang
berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang menekankan pada keadilan,
transparansi, dan keseimbangan dalam seluruh aspek kegiatan bisnis, termasuk
produksi, distribusi, dan konsumsi. Bisnis syariah tidak hanya berorientasi
pada keuntungan finansial, tetapi juga pada nilai-nilai etika dan moral yang
bersumber dari ajaran Islam.
Beberapa
prinsip utama ekonomi syariah dalam bisnis kontemporer meliputi:
a)
Larangan Riba: Menghindari
praktik bunga atau riba dalam segala bentuk transaksi.
b)
Larangan Gharar: Menghindari
ketidakpastian atau penipuan dalam transaksi.
c)
Larangan Maisir: Menghindari
perjudian atau spekulasi yang tidak sehat.
d)
Transparansi dan Keadilan: Menjalankan
bisnis dengan keterbukaan dan kejujuran, serta memberikan hak-hak yang adil
kepada semua pihak yang terlibat.
e)
Kerja Sama dan Kemitraan: Mengutamakan
pola hubungan bisnis yang saling menguntungkan dan berdasarkan kemitraan, bukan
eksploitasi.
f)
Tanggung Jawab Sosial: Memperhatikan
dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis, serta berkontribusi pada
kesejahteraan masyarakat.
g)
Etika Bisnis: Menjalankan
bisnis dengan prinsip-prinsip etika yang tinggi, seperti amanah, jujur, dan
adil.
Penerapan
perspektif ekonomi syariah dalam bisnis kontemporer memiliki beberapa tujuan,
antara lain:
a.
Menciptakan sistem ekonomi
yang berkeadilan dan berkelanjutan:
Dengan menjauhi praktik-praktik yang merugikan dan
tidak adil, ekonomi syariah berusaha menciptakan sistem ekonomi yang lebih
stabil dan bermanfaat bagi semua pihak.
b.
Mendorong pertumbuhan
ekonomi yang inklusif:
Dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat
dalam kegiatan ekonomi, ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan
ekonomi yang lebih merata.
c.
Memperkuat nilai-nilai
etika dan moral dalam dunia bisnis:
Dengan menekankan pentingnya kejujuran,
transparansi, dan tanggung jawab sosial, ekonomi syariah berusaha untuk
membentuk perilaku bisnis yang lebih beretika.
d.
Menjawab tantangan bisnis
di era globalisasi:
Ekonomi syariah menawarkan solusi atas berbagai masalah yang
muncul dalam dunia bisnis modern, seperti krisis keuangan, ketidakadilan, dan
kerusakan lingkungan.
Dengan
demikian, perspektif ekonomi syariah dalam bisnis kontemporer tidak hanya
menawarkan alternatif sistem ekonomi, tetapi juga memberikan panduan moral dan
etika dalam menjalankan kegiatan bisnis, yang pada akhirnya dapat menciptakan
dunia bisnis yang lebih baik dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Hakim Lukman, (2012). Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam, Yogyakarta: Erlangga.
Karim, Adiwarman A.
(2007). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema
Insani.
Soemitra,
Andri. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga
Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.
Muhammad. (2008). Manajemen
Pembiayaan Mudharabah. Jakarta: Rajawali.
Sholihin, Ahmad Ifham. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Chapra, M. Umer. (2008). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation